obiezone

Selasa, Februari 26, 2008

Tarif Tilang

Pernah melanggar aturan lalu lintas? Baik sengaja maupun tidak, banyak yang pernah mengalaminya. Seperti yang saya alami beberapa bulan lalu. Tanpa saya sadari, ternyata lampu depan sepeda motor saya mati. Hal itu saya ketahui setelah ada polisi menghentikan saya. Semula saya bingung. Apa salah saya? Soalnya saya memakai kelengkapan berkendara yang baik. Bahkan saya memasang dua spion standar yang gedhe. Kemudian polisi tersebut menunjukkan kalau lampu depan saya mati.

Seperti umumnya pelanggaran – pelanggaran lain, polisi tersebut juga menawarkan jalan “damai”. Dengan menyebut angka 50rb, persoalan beres. Tapi tak lengkap rasanya kalau tidak menawarkan sidang (meskipun dia jauh lebih menyarankan untuk damai saja). Saya berpikir kalau sidang pasti habisnya banyak. Karena saya tidak tahu tarif resmi tilang pelanggaran lalu lintas. Akhirnya saya merelakan uang makan saya selama lima hari itu melayang sekejap mata. Padahal uang itu baru saya ambil dari atm. Dan polisi itu mengetahui saya baru dari atm, sehingga tidak bisa ditawar. Apes.

Oleh karena itu di obiezone ini saya ingin memberikan informasi mengenai tarif tilang pelanggaran lalu lintas. Informasi ini saya ambil dari tabloid Motor-Plus edisi 469.

1. Rambu rambu perintah atau larangan Rp. 30.000

2. Marka jalan garis putih tunggal maupun ganda Rp. 20.000

3. Marka garis putih sebagai garis stop Rp. 20.000

4. Ketentuan cahaya pemberi isyarat Rp. 20.000

5. Melewati kendaraan lain dipersimpangan persilangan

sebidang Rp. 20.000

6. Tanda berhenti atau parkir di tempat tertentu Rp. 20.000

7. Isyarat bunyi tidak sesuai ketentuan teknis Rp. 20.000

8. Menggunakan sirene tidak sesuai ketentuan Rp. 20.000

9. Tidak menyalakan lampu malam hari Rp. 20.000

10. Menyalakan lampu peringatan lampu berwarna biru

atau merah kecuali untuk kendaraan tertentu Rp. 20.000

11. Tidak menyalakan lampu sein saat belok Rp. 20.000

12. Melanggar kecepatan maksimum Rp. 50.000

13. Tanpa menggunakan helm Rp. 20.000

14. Tidak bisa menunjukkan STNK Rp. 40.000

15. Tidak dilengkapi TNKB/TNCK Rp. 30.000

16. Tidak bisa menunjukkan SIM Rp. 50.000

17. Motor tidak dilengkapi syarat teknis Rp. 50.000

Masih dari Motor plus disebutkan bahwa proses sidang tidak memakan waktu lama. Bisa selesai dalam lima menit. Setelah pelanggar disidang dan mengakui kesalahan, denda bisa dibayar.

Berdasarkan daftar denda di atas seharusnya untuk kasus yang saya alami dendanya adalah 20rb. Lebih murah dan resmi, sehingga uang tersebut masuk kas negara.

Sekarang terserah anda. Mau jalan damai, atau sesuai prosedur yang ditentukan. Namun saya berpesan agar anda memakai kelengkapan berkendara yang baik. Cek kondisi sepeda motor anda. Agar kasus yang saya alami tidak perlu terjadi lagi. Lagipula dengan kelengkapan yang baik keselamatan kita lebih terjamin. Tidak untuk siapa siapa, melainkan demi kebaikan kita sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda





mencet - mencet keyboard dapat duit, mau? mau? mau?